JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Besar sudah mengumumkan bahwa pengerjaan eksekusi mati gelombang ke-2 dapat serta-merta dilaksanakan. Disaat dikonfirmasi terhadap Kamis 23/4/2015), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar Tony Tribagus Spontana menyampaikan, surat perintah pembuatan eksekusi sudah diserahkan dari Jaksa Jejaka Pidana Umum pada jaksa eksekutor.
Walau begitu, pihak Kejaksaan belum mengumumkan kapan tepatnya eksekusi dapat dilakukan. Pasalnya, Kejaksaan masihlah menunggu putusan Mahkamah Gede kepada permohonan peninjauan kembali (PK) yg diajukan satu orang terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. (baca : Perintah Pengerjaan Eksekusi Terpidana Mati Telah Di Terima Eksekutor)
Berikut nama ke-10 terpidana mati yg termasuk juga dalam pengerjaan eksekusi mati gelombang ke-2 :
1. Andrew Chan (Australia), 2. Myuran Sukumaran (Australia).
Andrew Chan & Myuran Sukumaran diringkus di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali terhadap 2005. Mereka hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali dengan komplotannya yg berjumlah sembilan orang. Sebab itu, mereka dinamakan sindikat "Bali Nine".
Sindikat tersebut terdiri atas sembilan orang masyarakat negeri Australia berumur 18-28 th saat mereka diringkus di Bali, April 2005. Terkecuali Andrew & Myuran, anggota yang lain yaitu Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, & Martin Stephens. Andrew & Myuran divonis mati th 2006.
Sementara tujuh yang lain meraih hukuman bervariasi antara 20 thn sampai seumur hidup.(baca : Australia Diminta Bersikap Lebih Sopan Terkait Duo "Bali Nine")
3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria). Raheem dibekuk di Bandara Juanda terhadap 1999, lantaran kedapatan mengambil 5,2 kilogram heroin. Masyarakat negeri Nigeria itu diproses hukum & serentak divonis hukuman mati. Sesudah putusan berkekuatan hukum masih, ia ajukan grasi kepada 11 September 2008.
Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh th setelah itu yg isinya di tolak. Sekian Banyak saat dulu Raheem menggugat penolakan grasi tersebut. Tetapi, Pengadilan Tata Business Negeri menolak gugatan tersebut.
4. Zainal Abidin. Beliau yakni satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yg dapat dieksekusi Kejagung dalam gelombang ke-2 ini. Zainal pada awal mulanya diringkus di rumahnya di Palembang kepada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba kategori ganja seberat 58,7 kilogram. (baca : "Kalau Telah Dihukum Mati, Nyata-nyatanya Salah, Siapa yg Sanggup Kembalikan Nyawa?")
Tony Spontana menyampaikan bahwa Kejagung sudah memperoleh sinyal penolakan pengajuan PK yg dilakukan Zainal. Terkecuali sebab tak terdapat bukti baru (novum), penolakan ini disebabkan dikarenakan permohonan grasi yg diajukan Zainal sudah di tolak presiden. Ketentuan penolakan grasi itu ke luar kepada 2 Januari 2015 lewat Keppres Nomer 2/G Thn 2015.
5. Serge Areski Atlaoui (Prancis). Serge Areski Atlaoui terlibat dalam operasi pabrik ekstasi & sabu-sabu di Cikande, Tangerang, dgn barang bukti yg disita berupa 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram Ketamine, & 316 drum Prekusor terhadap 11 Nopember 2005.
Pengajuan grasi yg dilakukan Serge di tolak oleh Presiden lewat Ketentuan Presiden (Keppres) No. 35/G Th 2014. Dirinya setelah itu ajukan PK buat perdana kalinya sejak diputuskan buat dihukum mati oleh Mahkamah Gede terhadap thn 2007.
PK sudah diajukan oleh pihak pengacara Serge kepada 10 Pebruari 2015 ke Pengadilan Negara Tangerang & sidang pertamanya sudah dilaksanakan terhadap 11 Maret 2015. Majelis hakim yg diketuai Indri Murtini menolak pengajuan saksi baru oleh Atlaoui sebab tak ada bukti baru dalam kasusnya.
6. Rodrigo Gularte (Brasil). Rodrigo dibekuk terhadap 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur dikala dibekuk. Dia divonis bersalah oleh PN Tangerang terhadap 7 Pebruari 2005 & grasinya di tolak kepada 5 Januari 2015.
1. Andrew Chan (Australia), 2. Myuran Sukumaran (Australia).
Andrew Chan & Myuran Sukumaran diringkus di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali terhadap 2005. Mereka hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali dengan komplotannya yg berjumlah sembilan orang. Sebab itu, mereka dinamakan sindikat "Bali Nine".
Sindikat tersebut terdiri atas sembilan orang masyarakat negeri Australia berumur 18-28 th saat mereka diringkus di Bali, April 2005. Terkecuali Andrew & Myuran, anggota yang lain yaitu Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, & Martin Stephens. Andrew & Myuran divonis mati th 2006.
Sementara tujuh yang lain meraih hukuman bervariasi antara 20 thn sampai seumur hidup.(baca : Australia Diminta Bersikap Lebih Sopan Terkait Duo "Bali Nine")
3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria). Raheem dibekuk di Bandara Juanda terhadap 1999, lantaran kedapatan mengambil 5,2 kilogram heroin. Masyarakat negeri Nigeria itu diproses hukum & serentak divonis hukuman mati. Sesudah putusan berkekuatan hukum masih, ia ajukan grasi kepada 11 September 2008.
Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh th setelah itu yg isinya di tolak. Sekian Banyak saat dulu Raheem menggugat penolakan grasi tersebut. Tetapi, Pengadilan Tata Business Negeri menolak gugatan tersebut.
4. Zainal Abidin. Beliau yakni satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yg dapat dieksekusi Kejagung dalam gelombang ke-2 ini. Zainal pada awal mulanya diringkus di rumahnya di Palembang kepada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba kategori ganja seberat 58,7 kilogram. (baca : "Kalau Telah Dihukum Mati, Nyata-nyatanya Salah, Siapa yg Sanggup Kembalikan Nyawa?")
Tony Spontana menyampaikan bahwa Kejagung sudah memperoleh sinyal penolakan pengajuan PK yg dilakukan Zainal. Terkecuali sebab tak terdapat bukti baru (novum), penolakan ini disebabkan dikarenakan permohonan grasi yg diajukan Zainal sudah di tolak presiden. Ketentuan penolakan grasi itu ke luar kepada 2 Januari 2015 lewat Keppres Nomer 2/G Thn 2015.
5. Serge Areski Atlaoui (Prancis). Serge Areski Atlaoui terlibat dalam operasi pabrik ekstasi & sabu-sabu di Cikande, Tangerang, dgn barang bukti yg disita berupa 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram Ketamine, & 316 drum Prekusor terhadap 11 Nopember 2005.
Pengajuan grasi yg dilakukan Serge di tolak oleh Presiden lewat Ketentuan Presiden (Keppres) No. 35/G Th 2014. Dirinya setelah itu ajukan PK buat perdana kalinya sejak diputuskan buat dihukum mati oleh Mahkamah Gede terhadap thn 2007.
PK sudah diajukan oleh pihak pengacara Serge kepada 10 Pebruari 2015 ke Pengadilan Negara Tangerang & sidang pertamanya sudah dilaksanakan terhadap 11 Maret 2015. Majelis hakim yg diketuai Indri Murtini menolak pengajuan saksi baru oleh Atlaoui sebab tak ada bukti baru dalam kasusnya.
6. Rodrigo Gularte (Brasil). Rodrigo dibekuk terhadap 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur dikala dibekuk. Dia divonis bersalah oleh PN Tangerang terhadap 7 Pebruari 2005 & grasinya di tolak kepada 5 Januari 2015.
AGENT TOGEL ONLINE TERPERCAYA
Kasus Rodrigo lumayan mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo dinamakan mempunyai kesukaran kejiwaan maka dianggap tak patut menerima eksekusi mati. (Baca : Kejagung Dianggap Prematur Simpulkan Kejiwaan Terpidana Mati WN Brasil)
Berdasarkan hasil sensor di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rodrigo divonis menderita kesukaran mental kronis bersama diagnosis skizofrenia paranoid & kesukaran bipolar psikotik.
Berdasarkan rekam medis dari dokter yg menangani kejiwaan Rodrigo, warna negeri Brasil itu mengidap kesukaran kejiwaan sejak thn 1982 & divonis mengidap kendala saraf di otak.
Kendala tersebut menyebabkan Rodrigo kehilangan kapasitas buat menilai sesuatu dengan cara benar atau salah & mengabaikan konsekuensi dari tindakannya.
Jaksa Gede Hekto Meter Prasetyo menegaskan bahwa terpidana mati yg mengalami hambatan jiwa dapat masihlah menjalani eksekusi. Beliau mengemukakan, tak ada aturan husus yg mengatur berkaitan eksekusi bagi penderita rintangan jiwa.
7. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa. Penduduk negeri Nigeria ini diringkus kepada 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri lantaran menyelundupkan heroin jumlahnya 1,2 kilogram ke Indonesia & seterusnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negara Tangerang.
Permohonan grasinya sudah di tolak lewat Keppres 11/G 2015. Silvester ketahuan sudah dua kali diciduk oleh Tubuh Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional) dikarenakan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, adalah terhadap tanggal 27 Nopember 2012, disaat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, & tanggal 29 Januari 2015 disaat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
8. Martin Anderson alias Belo (Ghana). Cocok data Kejaksaan Gede, Martin dibekuk kepada 2003 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dirinya tertangkap atas kepemilikan 50 gr heroin. Dia serta dijatuhi hukuman mati sejak pengadilan tingkat perdana sampai diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap 2004.
Awal Maret dulu, Martin ajukan peninjauan kembali utk perdana kali sesudah grasinya di tolak. Dirinya hadir dalam sidang mula-mula didampingi penerjemah. Sebelum masuk ke tempat sidang, Martin mengungkapkan, dia bukanlah pengedar atau bandar seperti yg selagi ini diberitakan. Dirinya pun menyampaikan, ada ketidakadilan atas dia.
Kala itu, ia dibekuk dgn pihak lain yg cuma dihukum kurang dari 5 th, sedangkan dirinya dijatuhi hukuman mati.
Pengajuan peninjauan kembali dianggap tidak relevan oleh hakim. Karena, Martin sudah ajukan grasi yg berarti terpidana sudah mengakui kesalahannya. Tidak Hanya itu, hakim pula menilai permohonan yg diajukan Martin cuma yang merupakan upaya mengulur disaat maka PK yg diajukan selanjutnya di tolak.
9. Okwudili Oyatanze (Nigeria). Laki-laki kelahiran thn 1970 tersebut terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Dirinya tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta kepada 28 Januari 2001.
Pengadilan Negara Tangerang terhadap 13 Agustus 2001 menjatuhkan vonis mati kepada Okwudili. Ketentuan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten kepada 25 Oktober 2011, & putusan Kasasi MA kepada 28 Agustus 2002.
Okwudili pernah ajukan permohonan grasi pada Presiden, namun permohonan itu di tolak. Grasi dinyatakan di tolak lewat Keppres No 14/G, tertanggal 5 Pebruari 2015.
10. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Mary Jane ialah penduduk negeri Filipina yg dibekuk di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, terhadap 25 April 2010, dikarenakan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
SITUS TOGEL TERPERCAYA
Dirinya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negara Sleman Yogyakarta terhadap 11 Oktober 2010. Pengadilan Negara Sleman menjatuhkan hukuman mati dikarenakan Mary Jane terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Th 2009 menyangkut Narkotika.
Putusan PN Sleman atas vonis Mary Jane pula diperkuat bersama putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta kepada 23 Desember 2010 & putusan kasasi Mahkamah Akbar kepada 31 Mei 2011.
Permohonan grasi yg diajukan Mary Jane sudah di tolak oleh Presiden lewat Keppres No. 31/G tertanggal 31 Desember 2014. Sekian Banyak dikala dulu, Mahkamah Gede (MA) pula menolak pengajuan PK yg diajukan oleh Mary Jane.


















.jpg)

.jpg)
.jpg)